DAK Infrastruktur dan Diskresi Wajib Diatur dalam UU Jalan
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI secara virtual dengan para pakar. Foto: Arief/rni
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menekankan pola penganggaran seperti DAK infrastruktur dan diskresi-diskresi yakni Diskresi Menteri dan Diskresi Presiden tetap wajib harus diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mengingat, ungkap Lasarus, persoalan disparitas antara disparitas jalan nasional dengan jalan daerah baik jalan kabupaten dan jalan provinsi menjadi permasalahan utama selama ini dalam pembahasan revisi UU Jalan antara DPR dengan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Lasarus saat turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI secara virtual dengan para pakar, yaitu Dr. Russ Bona Frazila, Prof. Dr. Ing. Ir. Achmad Munawar dan Ir. Tri Tjahjono masukan terkait Pembahasan RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
“Komisi V DPR berharap hal-hal seperti diskresi dan DAK infrastruktur diatur saja dalam pola penganggaran di revisi UU Jalan ini. Apalagi, daerahselalu mengeluhkan kondisi jalan yang tidak bagus karena keterbatasan anggaran. Kami mendorong, agar pola tersebut bisa dimasukkan di revisi UU Jalan karena setelah kami secara menyeluruh, saya tidak melihat adanya banyak perubahan secara prinsip yang disampaikan pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” ujar Lasarus.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, pihaknya pada masa lampau pernah mengusulkan agar APBN dapat dioptimalkan untuk intervensi dalam turut mengambil peran perbaikan jalan strategis desa. Kemudian, sambung Lasarus, kriteria jalan strategis desa baru diatur oleh Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Namun, Lasarus menyayangkan pemerintah saat itu tidak setuju terhadap usulan Komisi V DPR RI tersebut.
Maka, Lasarus menyerukan perlu adanya terobosan agar pemerintah pusat bisa membantu lebih jauh dalam pembangunan jalan daerah baik jalan kabupaten / kota maupun jalan provinsi. “Masalah utamanya adalah dari sisi pembiayaan. Jika tidak ikat dengan UU, akan semakin tidak mudah untuk adanya intervensi pemerintah pusat terhadap pembangunan jalan daerah baik jalan kabupaten dan jalan provinsi. Itulah persoalan yang DPR hadapi, bahkan ketika sudah masuk dalam pembahasan dimana pemerintah sudah mengirimkan DIM kepada Komisi V DPR RI,” pungkas Lasarus. (pun/sf)